Pada April 2015 Taman Nasional diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia. Kawasan konservasi yang dulunya dibagi menjadi 3 kawasan (Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Buru) saat ini sudah berganti status menjadi Kawasan Taman Nasional. Kawasan dengan luas 71.645,64 ha ini di bagi menjadi beberapa zonasi, antara lain : Zona Inti, Zona Rimba, Zona Pemanfaatan, Zona Rehabilitasi, Zona Pemanfaatan tradisional dan Zona Khusus.
Lebih jelasnya lihat Peta Zonasi Taman Nasional Tambora di bawah ini.
0 Response to "Peta Zonasi Taman Nasional Tambora"
Posting Komentar