Gunung Tambora : Pemusnahan Barang Bukti Ilegal Logging

Indonesia dengan berjuta kekayaan alamnya yang mempesona, lautan dan gunung memjadi aset negeri yang tak ternilai harganya. Indonesia bahkan mempunyai jumlah gunung berapi yang paling banyak di dunia, salah satunya yang terletak di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ya, Gunung Tambora, gunung yang tercatat sebagai salah satu gunung dengan erupsinya yang paling dasyat di muka bumi pada tahun 1815. Kini sudah 2 abab lebih semenjak letusannya, Gunung Tambora resmi dijadikan Taman Nasional Gunung Tambora, yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 11 April 2015 yang bertepatan pada 200 tahun Tambora Menyapa Dunia.

Namun saat ini Tambora sedang menghadapi berbagai masalah, salah satunya adalah kasus Ilegal Logging. Praktek pembelakan liar / ilegal logging ini sudah terjadi sejak lama, entah siapa pelakunya, apa ada pihak terkait atau bahkan warga tambora sendiri, yang pasti kasus ini harus segera diatasi. Misal ini tidak segera diatasi saya yakin, hutan Tambora akan habis dalam waktu yang singkat.

Terkait dengan adanya kasus ilegal logging tersebut Balai KSDA NTB SKW 3 Bima-Dompu dan KPH Tambora melakukan operasi pemusnahan barang bukti Ilegal Logging yang berada di Hutan Tambora. Kegiatan operasi tersebut kita laksanakan pada hari Rabu, 06 Januari 2016 bertempat di daerah Dam Kasipahu.

Pukul 09.00 WITA semua sudah berkumpul dan siap berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu di Dam Kasipahu. Kenapa kami memilih tempat ini, karena hari sebelumnya rekan-rekan KPH tambora sudah melakukan operasi disini dan menemukan hasil ilegal logging yang belum di angkut turun, maka dari itu keesokan harinya kami melakukan pemusnahan barang bukti.


Cukup menguras tenaga saat perjalanan menuju lokasi tersebut, karena kondisi jalan becek karena habis diguyur hujan, jadi kami harus berkendara dengan hati-hati. Sekitar Pukul 11.00 WITA akhirnya kami sampai di lokasi dimana terdapat kayu-kayu yang akan di musnakan tersebut. 

Metode pemusnahan yang kami lakukan adalah memotong kayu tersebut dengan menggunakan gergaji mesin, dengan begitu kayu tersebut sudah tidak dapat diolah lagi oleh pelaku. Sebanyak 20 pohon yang di tebang oleh pelaku yang rata-rata sudah di oleh menjadi berbagai ukuran. Jenis pohon yang ditebang adalah Kelanggo ( Duabanga Mollucana ). 






Sayangnya pelaku yang melakukan tindakan ini tidak berhasil ditangkap, namun setidaknya operasi ini pasti sudah cukup membuat si pelaku merugi. 

Semoga kegiatan operasi kali ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku ilegal logging yang lain, atau malah mereka sadar akan tindakan yang mereka lakukan akan merusak lingkungan apabila pohon-pohon mereka babat secara liar dan brutal. 

Salam lestari...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gunung Tambora : Pemusnahan Barang Bukti Ilegal Logging"